PPKM Tidak Boleh Berhenti meski Kasus Covid-19 Turun
Sigit dalam pengarahan secara virtual dari Jakarta kepada seluruh Kapolda di Indonesia, Selasa, menyebutkan antisipasi ini terkait dengan kebijakan pemerintah yang berencana membuka pintu bagi wisatawan asing maupun WNI yang pulang dari luar negeri.
"Perlu adanya antisipasi dini untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 seperti MU dan Lamda dari luar negeri yang disebabkan dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)," ujar Sigit dikutip dari keterangan tertulis Divisi Humas Polri.
Sigit berharap adanya antisipasi dan pengawasan penanganan Covid-19 yang ekstraketat dapat mengeliminasi beberapa permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan teknis karantina.
"Tolong dicek lagi sistem pengamanan seperti apa. Apalagi kalau sudah dibuka SOP-nya betul-betul dilaksanakan. Jangan kemudian abai, lengah, sehingga apa yang dilakukan selama ini sia-sia," tutur Sigit.
Sigit menegaskan pelonggaran PPKM yang diberlakukan oleh pemerintah dilakukan secara bertahap. Tentunya pelonggaran tersebut akan ada konsekuensi yang akan dihadapi.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya