PPKM Level 4 Diperpanjang, Syarat Perjalanan Lebih Mudah
Pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Saya memutuskan memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus. Namun akan melakukan penyesuaian mobilitas masyarakat secara bertahap," kata Presiden Joko Widodo dalam siaran Pers, Minggu (25/7/2021).
Berbeda dengan PPKM Darurat, PPKM Level 4 menggunakan acuan level kedaruratan di masing-masing wilayah. Penetapan level ini berlandaskan pada indikator upaya pembatasan sosial dan penanggulangan Covid-19, yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Perubahan nama PPKM Darurat jadi PPKM Level 4 termuat dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Perihal kebutuhan perjalanan, baik dalam kota maupun antar kota, tidak ada perubahan signifikan antara penetapan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api wajib mengikuti syarat-syarat yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya