PPKM Level 4 Diperpanjang, Syarat Perjalanan Lebih Mudah
Foto : Istimewa
Dalam instruksi Mendagri No. 22/2021, pada diktum ketiga huruf l disebutkan bahwa aturan berlaku bagi pelaku perjalanan untuk wilayah kabupaten/kota dengan PPKM kriteria level 3 dan level 4.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus memenuhi persyaratan, sebagaimana ketentuan berikut ini:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N
Komentar
()Muat lainnya