Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU Kulon Progo Masih Gunakan Aturan Lama Dalam Pencalonan Pilkada

📅 Jumat, 23 Agu 2024, 00:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Kulon Progo Masih Gunakan Aturan Lama Dalam Pencalonan Pilkada Doc: ANTARA/Sutarmi
Ket. Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana.

Kulon Progo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih memberlakukan aturan lama dalam pencalonan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Kamis, mengatakan KPU Kulon Progo masih mengacu pada aturan sebelumnya untuk pencalonan pada Pilkada 2024.

Aturannya adalah ambang batas minimal 20 persen kursi di parlemen yang dimiliki parpol atau gabungan parpol.

"Kami masih menunggu putusan KPU RI. Saat ini, kami masih mengacu pada aturan lama sampai ada aturan baru resmi,' kata Budi usai rapat koordinasi (rakor) dengan para perwakilan partai politik (parpol) yang membahas tentang syarat calon dan pencalonan pada Pilkada 2024.

Ia mengatakan hari ini, pihaknya melaksanakan rakor yang bertujuan mengoptimalkan informasi terkait tahap pencalonan Pilkada 2024.

"Kami membahas soal pemenuhan dokumen persyaratan calon dalam rakor ini," katanya.

Budi mengatakan ada dua hal terpenting dalam tahap pencalonan Pilkada 2024. Keduanya adalah syarat calon dan syarat pencalonan, yang mana harus dilengkapi saat proses pendaftaran.

Lewat rakor ini, Budi berharap seluruh peserta Pilkada 2024 dalam hal ini para parpol pengusung memahami segala persyaratan untuk pendaftaran.

Adapun layanan konsultasi juga disediakan agar informasi tentang syarat pencalonan bisa diketahui secara lebih jelas.

"Layanan konsultasi kami buka seluas-luasnya bagi parpol lewatHelp Deskdi kantor kami," katanya.

Sementara itu, Anggota KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah menyampaikan setidaknya ada 10 jenis dokumen yang harus disiapkan oleh bakal pasangan calon (paslon) saat pendaftaran.

Penerbitan beberapa dokumen juga harus melalui sejumlah instansi terkait, meliputi kepolisian, Pengadilan Negeri (PN), hingga Kejaksaan Negeri (Kejari). Berbagai instansi ini pun disebut telah membuka layanan khusus untuk mendukung proses pendaftaran Pilkada 2024.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan berbagai lembaga yang akan menerbitkan berbagai dokumen persyaratan tersebut," katanya.

Dia mengatakan pendaftaran bakal paslon untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27-29 Agustus mendatang. Berkas persyaratan diserahkan dalam bentuk fisik ke Kantor KPU Kulon Progo dan digital melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Tahap pendaftaran ini diikuti dengan pemeriksaan kesehatan bagi paslon yang mendaftar di RSUD Wates dan RSUD Nyi Ageng Serang Sentolo sesuai rekomendasi Dinas Kesehatan Kulon Progo.

"Keduanya berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kulon Progo, adapun pemeriksaan dijadwalkan pada 27 Agustus sampai 2 September 2024," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.