PPKM Level 2 Diperpanjang, Pemkot Depok Rilis Aturan Soal Kegiatan Selama Ramadan
Foto : istimewa
Pemkot Depok
Sementara tempat ibadah seperti Masjid, Musalah, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen dari kapasitas. Namun, tetap menerapkan prokes secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari kementerian Agama RI.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi
Komentar
()Muat lainnya