PPATK Ungkap Modus Pencucian Uang lewat "E-commerce"
BERI KETERANGAN I Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono (tengah) memberikan keterangan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/5).
"Jadi bukan hanya thrifting yang mengarah ke TPPU, tapi semua yang lewat e-commerce. Jadi, kami memang merangkul mereka untuk bekerja sama mengungkap hal-hal seperti itu," katanya.
Danang menyebut transaksi pencucian uang dengan modus semacam itu juga terjadi di platform online lain, bukan hanya di pemesanan tiket online. Begitu pula tindak pidana yang terkait di modus-modus tersebut.
Ia pun mengatakan kerugian negara tidak hanya bersifat materiil. Pada kasus pencucian uang terkait narkoba misalnya, dampaknya adalah rusaknya generasi bangsa. Demikian juga kasus thrifting atau pakaian bekas impor yang berimbas pada hilangnya pendapatan negara.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya