Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

PPATK Ungkap Modus Pencucian Uang lewat "E-commerce"

Foto : ANTARA/ADE IRMA JUNIDA

BERI KETERANGAN I Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono (tengah) memberikan keterangan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan modus yang digunakan untuk mengaburkan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat transaksi di e-commerce.

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan salah satu contoh yang telah ditemukan adalah lewat pemesanan fiktif di platform online travel agent yang ditemukan di salah satu daerah terpencil.

"Ini tanpa melihat tindak pidananya, jadi ada satu hotel di daerah terpencil, kabupaten, di masa pandemi Covid-19 transaksinya miliaran, menerima dari platform tiket online," kata Danang ditemui usai FGD terkait rezim anti pencucian uang, di Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/5).

Seperti dikutip dari Antara, Danang menyebut jika ditelisik dari jumlah kamar dan kondisi pandemi yang sepi, pendapatan hotel seharusnya tidak besar. Terlebih, transaksi pemesanan hotel melebihi tingkat okupansi kamar.

PPATK pun menelusuri pemilik hotel yang menerima dana dan kasus pidana yang melibatkannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top