![PPATK: Dana Kampanye Aman](https://koran-jakarta.com/images/article/php5p0_os_resized.jpg)
PPATK: Dana Kampanye Aman
![PPATK: Dana Kampanye Aman](https://koran-jakarta.com/images/article/php5p0_os_resized.jpg)
Firman Shantyabudi
Sementara itu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menerima 554 laporan soal pelanggaran hukum selama masa kampanye ini. Laporan itu terkait dengan masalah kampanye di luar jadwal hingga kampanye politik.
"Sampai saat ini Bareskrim Polri ada berapa laporan yang masuk. Hingga Jumat, 5/4, ada 554 yang masuk di seluruh Indonesia," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Operasional (Karobinopsnal) Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta yang hadir dalam diskusi tersebut.
Menurut Nico, dari 554 yang diteliti di Sentra Gakkumdu, sebanyak 422 tidak memenuhi persyaratan pidana pelanggaran Pemilu dan 132 yang kita dilanjutkan. Dari 132 ini, 104 perkara sudah diserahkan ke kejaksaan. Kemudian 20 perkara tidak bisa dilanjutkan. "Artinya SP3 dan 8 perkara masih proses penyidikan," katanya.
Komentar
()Muat lainnya