![PPATK: Dana Kampanye Aman](https://koran-jakarta.com/images/article/php5p0_os_resized.jpg)
PPATK: Dana Kampanye Aman
![PPATK: Dana Kampanye Aman](https://koran-jakarta.com/images/article/php5p0_os_resized.jpg)
Firman Shantyabudi
Selain itu, ia juga meminta peserta Pemilu untuk menjaga integritas dengan melakukan transparansi dalam penggunaan dana kampanye. Sementara itu, Komisioner KPU, Hasyim Asyari, menegaskan bahwa peserta Pemilu tidak boleh menerima dana dari asing, baik dari pemerintah, LSM, atau perusahaan asing.
Hal itu untuk menangkis isu yang beredar bahwa ada salah satu peserta Pemilu yang menerima dana kampanye dari asing. Meskipun demikian, tidak ada aturan pembatalan calon terpilih bagi peserta Pemilu yang terbukti menerima dana asing. "Tidak ada undang-undang yang mengatur pembatalan peserta Pemilu terpilih ketika ia terbukti menerima dana dari asing," jelasnya.
Namun sesuai aturan yang berlaku, Hasyim mengatakan dana asing yang ditemukan harus diserahkan oleh peserta Pemilu yang terbukti dalam jangka waktu 15 hari setelah penemuan. "Dana tersebut tidak boleh digunakan. Nantinya dana tersebut harus disetorkan ke negara," imbuhnya.
Pelanggaran Kampanye
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya