Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dana Kampanye - Peserta Pemilu Serentak Diminta Menjaga Integritas

PPATK: Dana Kampanye Aman

Foto : KORAN JAKARTA /TRISNO JULIANTORO

Firman Shantyabudi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) untuk mengawasi aliran dan kampanye Sejauh ini, belum ada temuan mengenai adanya transaksi ilegal oleh PPATK.

"Sejauh ini, seluruh aliran dana politik aman. Seluruh aliran dana kampanye baik ke Caleg maupun Capres-Cawapres terpantau tertib," ungkap Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Firman Shantyabudi,usai diskusi bertajuk "Mengawal Integritas Pemilu, Hak Pilih, Akuntabilitas Dana Politik Dan Penegakan Hukum Pemilu" di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Meski demikian, Firman menduga ada modus baru yang dilakukan elit politik, yaitu aliran dana telah masuk ke kantong Caleg dengan masif sejak 2-3 tahun yang lalu. Para caleg diduga melakukan penarikan dana tunai jauh hari sebelum masa kampanye Pemilu agar tidak terdeteksi melakukan tindak pelanggaran oleh pihak penyelenggara Pemilu.

"PPATK menduga ada kecenderungan penarikan dana tunai selama 2-3 tahun. Dana diambil tunai dari rekening dan disimpan di safe house," ujarnya. Selain itu, Firman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan modus baru dalam praktik politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu, dengan memberikan iming-iming berupa jasa asuransi kecelakaan dan pemberian kartu e-money bersaldo.

Siasat tersebut dilakukan demi menghindari pelacakan transaksi keuangan oleh PPATK. "Baru kami temukan satu caleg di bulan Maret, dan sudah kami serahkan ke Bawaslu untuk segera diproses," ungkapnya. Atas dasar itu, Firman mengatakan pihaknya akan terus terus berkoordinasi dengan penyedia jasa keuangan, aparat penegak hukum, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melacak dan menelusuri caleg-caleg yang melakukan dugaan pencucian uang dan politik uang.

Selain itu, ia juga meminta peserta Pemilu untuk menjaga integritas dengan melakukan transparansi dalam penggunaan dana kampanye. Sementara itu, Komisioner KPU, Hasyim Asyari, menegaskan bahwa peserta Pemilu tidak boleh menerima dana dari asing, baik dari pemerintah, LSM, atau perusahaan asing.

Hal itu untuk menangkis isu yang beredar bahwa ada salah satu peserta Pemilu yang menerima dana kampanye dari asing. Meskipun demikian, tidak ada aturan pembatalan calon terpilih bagi peserta Pemilu yang terbukti menerima dana asing. "Tidak ada undang-undang yang mengatur pembatalan peserta Pemilu terpilih ketika ia terbukti menerima dana dari asing," jelasnya.

Namun sesuai aturan yang berlaku, Hasyim mengatakan dana asing yang ditemukan harus diserahkan oleh peserta Pemilu yang terbukti dalam jangka waktu 15 hari setelah penemuan. "Dana tersebut tidak boleh digunakan. Nantinya dana tersebut harus disetorkan ke negara," imbuhnya.

Pelanggaran Kampanye

Sementara itu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menerima 554 laporan soal pelanggaran hukum selama masa kampanye ini. Laporan itu terkait dengan masalah kampanye di luar jadwal hingga kampanye politik.

"Sampai saat ini Bareskrim Polri ada berapa laporan yang masuk. Hingga Jumat, 5/4, ada 554 yang masuk di seluruh Indonesia," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Operasional (Karobinopsnal) Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta yang hadir dalam diskusi tersebut.

Menurut Nico, dari 554 yang diteliti di Sentra Gakkumdu, sebanyak 422 tidak memenuhi persyaratan pidana pelanggaran Pemilu dan 132 yang kita dilanjutkan. Dari 132 ini, 104 perkara sudah diserahkan ke kejaksaan. Kemudian 20 perkara tidak bisa dilanjutkan. "Artinya SP3 dan 8 perkara masih proses penyidikan," katanya.

tri/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top