PPATK Cegah Kerugian Masyarakat dari Pinjol Ilegal
Foto : ISTIMEWA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sampai dengan 30 September 2021 sudah ada 262,93 triliun rupiah akumulasi pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat dengan 71,06 juta rekening pengguna.
PPATK bersama LPP (Lembaga Pengawas dan Pengatur) berupaya meningkatkan risk awareness dan prudential standard sehingga Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) akan membantu khususnya penyedia jasa keuangan bank dan non bank.
Baca Juga :
Konsolidasi BPR Terus Dipacu
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya