![Poster Caleg di Pohon dan Tiang Listrik Ditertibkan](https://koran-jakarta.com/images/article/poster-caleg-di-pohon-dan-tiang-listrik-ditertibkan-230828221702.jpg)
Poster Caleg di Pohon dan Tiang Listrik Ditertibkan
![Poster Caleg di Pohon dan Tiang Listrik Ditertibkan](https://koran-jakarta.com/images/article/poster-caleg-di-pohon-dan-tiang-listrik-ditertibkan-230828221702.jpg)
Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan poster Caleg Pemilu 2024 yang terpasang di pohon dan tiang listrik.
"Kalau dari kaca mata politik harusnya ada proses sosialisasi," kata Adi Sutarwijono.
Menurut dia, berkaca pada proses di pemilu-pemilu sebelumnya di mana saat itu ada proses MoU atau kesepakatan bersama antara partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya terkait dengan pemasangan alat peraga caleg.
Termasuk juga dengan Pemkot Kota Surabaya, kepolisian dan kejaksaan yang berkaitan dengan pemilu.
Sehingga, lanjut dia, terjadi kesepakatan yang bisa dipegang dan dijalankan bersama. Kemudian, semua peserta pemilu akan lebih tahu mana yang pemilu dan yang bukan termasuk para calegnya.
Selain itu, menjabarkan keberadaan alat peraga berupa banner, baliho, spanduk dan lainnya dari para caleg ini di satu sisi juga sebagai media informasi bagi para caleg agar bisa diketahui para pemilih.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya