Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Penyimpangan

Poster Caleg di Pohon dan Tiang Listrik Ditertibkan

Foto : ANTARA/HO-Pemko Pekanbaru

Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan poster Caleg Pemilu 2024 yang terpasang di pohon dan tiang listrik.

A   A   A   Pengaturan Font

PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Riau, menertibkan poster bakal calon legislatif Pemilu 2024 yang terpasang di pohon dan tiang listrik pada sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Arifin Achmad dan Jalan Jendral Sudirman.

"Kami langsung copot poster maupun baliho yang terpasang di pohon maupun tiang listrik," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian,di Pekanbaru, Senin (28/8).

Dikatakannya poster caleg itu banyak dipasang di pohon dan tiang listrik dekat trotoar jalan. Kondisi ini tidak cuma membahayakan pengguna jalan tapi juga mengganggu keindahan.

Petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru pun melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan. Mereka mencopot satu persatu poster caleg yang dipasang di pohon maupun tiang listrik.

Dia menyebut para caleg tidak diperbolehkan untuk memasang poster di pohon maupun di tiang listrik. Ia menegaskan hal tersebut sangat mengganggu keindahan dan ketertiban kota.

Zulfahmi menilai para caleg bisa memakai media pemasangan baliho maupun poster berbayar. Ada cukup banyak cara promosi berbayar itu untuk memperkenalkan para caleg. "Apabila dipasang sembarangan di tepi jalan, pohon maupun tiang listrik, tentu bisa membahayakan pengendara," ulasnya.

Masih Semrawut

Dia menyadari saat ini sudah banyak baliho maupun poster para caleg jelang Pemilu 2024. Namun kondisinya masih semrawut tanpa mempertimbangkan sisi keamanan.

Apabila nantinya masih ada baliho maupun poster yang terpasang di sembarangan tempat. Pihaknya tentu kembali melakukan penertiban.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menegaskan agar penertiban alat peraga berupa baliho maupun spanduk dari para bakal caleg oleh Satpol PP setempat di Kota Pahlawan, Jatim, perlu sosialisasi terlebih dahulu.

"Kalau dari kaca mata politik harusnya ada proses sosialisasi," kata Adi Sutarwijono.

Menurut dia, berkaca pada proses di pemilu-pemilu sebelumnya di mana saat itu ada proses MoU atau kesepakatan bersama antara partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya terkait dengan pemasangan alat peraga caleg.

Termasuk juga dengan Pemkot Kota Surabaya, kepolisian dan kejaksaan yang berkaitan dengan pemilu.

Sehingga, lanjut dia, terjadi kesepakatan yang bisa dipegang dan dijalankan bersama. Kemudian, semua peserta pemilu akan lebih tahu mana yang pemilu dan yang bukan termasuk para calegnya.

Selain itu, menjabarkan keberadaan alat peraga berupa banner, baliho, spanduk dan lainnya dari para caleg ini di satu sisi juga sebagai media informasi bagi para caleg agar bisa diketahui para pemilih.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top