Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Publik

Posko THR Tetap Layani Aduan Selama Libur

Foto : istimewa

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka sampai dengan tanggal 28 April 2023. Hal tersebut melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 H.

"Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023," ujar Anwar Sanusi, di Jakarta, kamis (20/4).

Dia menerangkan,untuk layanan konsultasi telah ditutup pada tanggal 18 April 2023. Layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman webhttps://poskothr.kemnaker.go.id.

"Hingga 19 April 2023, Posko THR telah menerima 3.498 layanan," jelasnya.

Dia menerangkan, jumlah tersebut dari 1.429 layanan konsultasi dan 2.069 layanan aduan. 2.069 aduan yang masuk terdiri dari 1.011 aduan THR tidak dibayarkan, 696 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 362 aduan THR yang terlambat dibayarkan.

Adapun 2.069 aduan tersebut melibatkan 1.396 perusahaan.

Hingga saat ini terdapat 263 aduan yang telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Di mana satu aduan telah diterbitkan Nota Pemeriksaan ke-1 dan dua aduan telah masuk rekomendasi," kata Anwar Sanusi.

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat empat aduan; Provinsi Sumatera Utara (35); Sumatera Barat (36); Riau (25); Jambi (15); Sumatera Selatan (34); Bengkulu (9); Lampung (18); Kepulauan Bangka Belitung (8); Kepulauan Riau (25); DKI Jakarta (661); Jawa Barat (419); Jawa Tengah (217); DIY (51); Jawa Timur (165); dan Banten (191).

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 15 aduan; NTB (3); NTT (3); Kalimantan Barat (19); Kalimantan Tengah (13); Kalimantan Selatan (20); Kalimantan Timur (28); Kalimantan Utara (5); Sulawesi Utara (3); Sulawesi Tengah (8); Sulawesi Selatan (22); Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (4); Papua (4); Papua Barat (0).


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top