Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tunjangan Hari Raya

Pemda Diminta Siapkan Posko THR

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Ikuti raker -- Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3). Raker tersebut membahas pelaksanaan THR Idul Fitri Tahun 1445 H bagi pekerja sekaligus evaluasi pelindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada 2023, serta strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan pada 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

“Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat."

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta pemerintah daerah (pemda) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut untuk memudahkan pelaporan dan pengaduan para pekerja/buruh terkait pembayaran THR.

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," ujar Ida, dalam keterangannya, Rabu (27/3).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

"Kami meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id," jelasnya.

Ida mengungkapkan, hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR. Posko THR Kemnaker belum menerima laporan/aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top