Polri Resmi Limpahkan Ferdy Sambo dkk ke Kejagung
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan “obstruction of justice” yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Rabu (5/10).
"Hasil koordinasi Tim Penyidik Bareskrim Polri bersama Tim JPU Kejagung sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap II," kata Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko di Bareskrim, Mabes Polri.
Gatot menyebutkan penyidik menyesuaikan waktu pelimpahan tahap II dari jadwal awal pukul 13.00 WIB dimajukan menjadi pukul 11.00 WIB.
Sebelum dilimpahkan, kata Gatot, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Total ada 11 tersangka dengan 12 berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU.
"Ini kami sesuaikan dengan waktu karena tadi rencana pukul 11.00 WIB hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera para tersangka yang nantinya 11 orang akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung," ujar Gatot.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya