![Polri-PPATK Lacak Dana Khilafatul Muslimin](https://koran-jakarta.com/images/article/polri-ppatk-lacak-dana-khilafatul-muslimin-220613220723.jpeg)
Pencegahan Terorisme
Polri-PPATK Lacak Dana Khilafatul Muslimin
![Polri-PPATK Lacak Dana Khilafatul Muslimin](https://koran-jakarta.com/images/article/polri-ppatk-lacak-dana-khilafatul-muslimin-220613220723.jpeg)
Foto : Istimewa
Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
"Ada enam tersangka, empat di Brebes dan dua lainnya di Klaten," kata Djuhandani di Semarang, Senin.
Menurut dia, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dikembangkan. Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.
Selain itu, lanjut dia, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong. Dijelaskannya, penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara ini, termasuk meminta keterangan ahli.
Baca Juga :
BNPT Paparkan Pencegahan Terorisme di Medsos
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya