Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Terorisme

Polri-PPATK Lacak Dana Khilafatul Muslimin

Foto : Istimewa

Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah bersinergi melacak aliran dana organisasi Khilafatul Muslimin yang ada di dalam maupun luar negeri.

"Saya sangat mengapresiasi langkah proaktif dari Kepolisian untuk terus bersinergi dengan lembaga negara lainnya demi mengusut aksi terorisme ini sampai ke akarnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di Jakarta, Senin (13/6).

Dia menilai kerja sama yang sinergis antarkedua lembaga tersebut sangat diperlukan karena semakin canggihnya tindak terorisme di Indonesia.

Menurut dia, perkembangan zaman memungkinkan terjadinya transaksi ilegal antarnegara yang sangat membahayakan. "Karena itu sinergi Polri-PPATK sangat diperlukan. Jadi teroris canggih, namun polisi dan PPATK lebih canggih," ujarnya.

Sahroni berharap agar sinergitas yang sangat baik kedua lembaga tersebut bisa terus berlanjut dalam upaya berbagai pengungkapan dugaan aksi terorisme lainnya.

Dia menilai, sinergitas tersebut bisa dilakukan untuk melakukan pelacakan dan pencegahan tindak terorisme "Jadi bisa mengetahui lebih awal apabila ada aliran dana yang mencurigakan yang masuk dan diperuntukkan untuk organisasi-organisasi tertentu," katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan menggandeng PPATK untuk melacak aliran dana organisasi Khilafatul Muslimin.

Dedi mengatakan Densus 88 Antiteror Polri juga dilibatkan dalam menangani masalah Khilafatul Muslimin, tujuannya untuk mendapatkan data terlengkap.

Enam Tersangka

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani mengatakan pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus organisasi Khilafatul Muslimin di provinsi ini.

"Ada enam tersangka, empat di Brebes dan dua lainnya di Klaten," kata Djuhandani di Semarang, Senin.

Menurut dia, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dikembangkan. Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.

Selain itu, lanjut dia, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong. Dijelaskannya, penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara ini, termasuk meminta keterangan ahli.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top