Polri Musnahkan 175,6 Kg Sabu
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat (kelima dari ktiri) didampingi Irjen Arman Depari (keempat dari kiri), dan Brigjen Krisno (keenam dari kiri) saat memberikan keterangan dalam pemusnahan narkona.
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba dari jaringan internasional Malaysia hingga West African. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa sabu seberat 175,6 kg, ekstasi 3.000 butir, dan erimin5 sebanyak 300 butir.
"Pemusnahan narkotika wujud transparansi sebagaimana amanat Pasal 91 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 serta Pasal 92 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," kata Wakil Kepala Bareskrim, Irjen Pol Wahyu Hadiningrat, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/7).
Mantan Wakapolda Metro Jaya ini menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan yang dilakukan Bareskrim Polri pada priode Mei 2020 hingga Juni 2020 dari tiga jaringan besar yaitu Malaysia-Pekanbaru, Malaysia-Aceh, dan West Afrikan.
"Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bentuk transparasi penyidik ke publik," jelas Wahyu.
Wahyu mengungkapkan, dari pengungkapan yang dilakukan, penyidik juga berhasil mengamankan delapan orang tersangka.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya