Polri Memperbanyak Penyekatan Jalan
📅 Kamis, 15 Jul 2021, 07:00 WIB | Oleh: Agus Supriyatna
Doc: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menambah jumlah titik penyekatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan memperluas hingga 998 titik untuk mengantisipasi mobilitas orang di masa libur Idul Adha (20/7).
"Titik penyekatan PPMK Darurat dan antisipasi libur Idul Adha ada 998 titik, diperluas di jalur tol, nontol dan pelabuhan," kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/7).
Sebelumnya, di masa PPKM Darurat Jawa-Bali, Korlantas Polri melakukan penyekatan di 651 titik. Kini, angka tersebut lalu diperluas dengan penambahan titik penyekatan menjadi 998 titik.
Rudi menyebutkan, penyekatan pelabuhan dilaksanakan di jalur Lampung-Jawa hingga Bali. Hal tersebut untuk memastikan agar tidak ada pergerakan orang di masa libur Idul Adha.
Menurut dia, kendaraan yang boleh melintas di titik penyekatan adalah sektor kritikal dan esensial. Hal ini sudah tertera dalam Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali. "Kendaraan yang boleh melintas hanya sektor kritikal dan esensial," ujar Rudi.
Selain itu, penyekatan juga dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Total ada 100 titik penyekatan oleh Polda Metro Jaya. Sebagai informasi, sektor esensial yang diperbolehkan beraktivitas di masa PPKM Darurat mencakup asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Kemudian, pasar modal.
Lalu, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, serta media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Ada juga perhotelan nonpenanganan karantina.
Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor. Mereka juga wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
Sedangkan sektor kritikal memiliki banyak cakupan. Di antaranya, kesehatan, keamanan-ketertiban, penanganan bencana, energy, dan logistic. Kemudian, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!