Polri Memperbanyak Penyekatan Jalan
Cek Pos Pemeriksaan -- Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol. Istiono (dua dari kiri), didampingi Kabag Operasional Korlantas Kombes Pol Rudi Antariksawan (paling kiri) mengecek Pos pemeriksaan pengetatan mobilitas, di Faroka Laweyan Solo, Jateng, baru-baru ini.
Foto: ANTARA/Bambang Dwi MarwotoJAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menambah jumlah titik penyekatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan memperluas hingga 998 titik untuk mengantisipasi mobilitas orang di masa libur Idul Adha (20/7).
"Titik penyekatan PPMK Darurat dan antisipasi libur Idul Adha ada 998 titik, diperluas di jalur tol, nontol dan pelabuhan," kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/7).
Sebelumnya, di masa PPKM Darurat Jawa-Bali, Korlantas Polri melakukan penyekatan di 651 titik. Kini, angka tersebut lalu diperluas dengan penambahan titik penyekatan menjadi 998 titik.
Rudi menyebutkan, penyekatan pelabuhan dilaksanakan di jalur Lampung-Jawa hingga Bali. Hal tersebut untuk memastikan agar tidak ada pergerakan orang di masa libur Idul Adha.
Menurut dia, kendaraan yang boleh melintas di titik penyekatan adalah sektor kritikal dan esensial. Hal ini sudah tertera dalam Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali. "Kendaraan yang boleh melintas hanya sektor kritikal dan esensial," ujar Rudi.
Selain itu, penyekatan juga dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Total ada 100 titik penyekatan oleh Polda Metro Jaya. Sebagai informasi, sektor esensial yang diperbolehkan beraktivitas di masa PPKM Darurat mencakup asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Kemudian, pasar modal.
Lalu, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, serta media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Ada juga perhotelan nonpenanganan karantina.
Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor. Mereka juga wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
Sedangkan sektor kritikal memiliki banyak cakupan. Di antaranya, kesehatan, keamanan-ketertiban, penanganan bencana, energy, dan logistic. Kemudian, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat.
Berita Trending
- 1 Hasil Survei SMRC Tunjukkan Elektabilitas Pramono-Rano Karno Melejit dan Sudah Menyalip RK-Suswono
- 2 Cagub DKI Pramono Targetkan Raih Suara di Atas 50 Persen di Jaksel saat Pilkada
- 3 Pelaku Pembobol Ruang Guru SMKN 12 Jakut Diburu Polisi
- 4 Panglima TNI Perintahkan Prajurit Berantas Judi “Online”
- 5 Tim Pemenangan Cagub dan Cawagub RIDO Akui Ada Persaingan Ketat di Jakut dan Jakbar