Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polri Makin Terpuruk, Dampak Kasus Ferdy Sambo Kini Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Anggota Polisi

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2-9-2022).

A   A   A   Pengaturan Font

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," katanya.

Dari hasil sidang setelah melihat keterangan para saksi, barang bukti, dan melihat fakta-fakta persidangan, untuk putusan sidang terhadap Kompol Baiquni Wibowo dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota PolrijunctoPasal 5 ayat (1) huruf b, kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

PTDH terhadap Kompol Baiquini Wibowo menambah daftar jumlah personel Polri yang menerima sanksi pemecatankarena terlibatobstruction of justice. Sehari sebelumnya, Kompol Chuck Putranto.

Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polriterlibat dalam tindak pidanaobstruction of justicebersama Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Ketiganya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara Duren Tiga.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top