Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Polri Komitmen Miskinkan Bandar Narkoba Lewat TPPU

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Dari kiri ke kanan, Perwakilan Bea Cukai, Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Sestama PPATK) Irjen Pol. Albert Sianipar, Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, perwakilan Kejaksaan RI memperlihatkan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba berinisial FA alias V dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk memiskinkan bandar narkoba dengan memburu aset para pelaku dan menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejak 2021 sampai dengan Agustus 2023, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sudah menangani 49 kasus TPPU dengan pidana asal tindak pidana narkoba. "Kasus TPPU sebagaimana perintah Kapolri, bagaimana kami terus berkomitmen dalam penegakan hukum terutama tindak pidana narkoba di mana kami harus tuntas sampai ke akar-akarnya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/8).

Sebagai bentuk transparansi dalam penyidikan sebagaimana arahan Kabareskrim, kata Mukti, pihaknya hari ini merilis pengungkapan TPPU dengan tersangka berinisial FA alias V yang saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau.

FA merupakan residivis yang sudah tiga kali ditangkap dalam kasus narkoba, terakhir ditangkap tahun 2022 kasus penyeludupan sabu seberat 47 kg. Dari kasus itu, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengusut dugaan TPPU dengan menelusuri aset terdakwa.

Dari terdakwa FA penyidik menyita 10 unit kendaraan bermotor terdiri atas empat sepeda motor, enam kendaraan roda empat. Kemudian aset berupa tanah dan bangun sebanyak 34 SHM, serta uang tunai senilai 5,9 miliar rupiah. "Semua aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan total semuanya adalah 89 miliar rupiah. Inilah aset yang kami amankan dari pelaku atas nama FA alias V," ujar Mukti.

Mukti menekankan, pihaknya selain menyelamatkan para korban narkoba untuk direhabilitasi juga berkomitmen untuk memiskinkan para bandar dengan TPPU sehingga seluruh asetnya dapat disita dan dirampas untuk negara. "Kami memiskinkan para bandar, dan tujuan kami adalah memutus mata rantai dengan menggunakan TPPU atau money laundry untuk memiskinkan para bandar," ucap Mukti.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol. Djayadi merincikan, tahun 2021 penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengusut 23 kasus TPPU dengan 33 tersangka, dengan jumlah aset yang dirampas untuk negara sebesar 374 miliar rupiah.

Pada tahun 2022 ada 22 kasus TPPU bandar narkoba dengan 26 tersangka, aset yang dirampas untuk negara 150 miliar rupiah.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top