Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Berita Bohong - Pembayaran Rumah Sakit Gunakan Rekening Amal Danau Toba

Polri Kejar Penyebar Hoaks Pengeroyokan Ratna

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk menuntaskan penyebaran berita hoaks pengeroyakan Ratna Sarumpaet, polisi terus mengejar pelaku yang terlibat dalam peristiwa ini.

JAKARTA - Polri akan memanggil sejumlah orang terkait penyebaran berita bohong atau hoaks soal pengeroyokan aktivis Ratna Sarumpaet. Penyebar hoaks kasus ini bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pelaku pembuat kegaduhan atau keonaran di masyarakat dengan menyebarkan berita bohong, ancamannya 10 tahun penjara atau kami bisa gunakan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Jakarta, Kamis (4/10).

Sementara itu, aktivis Ratna Sarumpaet dalam kasus ini masih berstatus sebagai saksi. Pihaknya enggan berspekulasi apakah status Ratna nantinya bakal naik menjadi tersangka atau tidak. "Proses penyidikan itu seperti mengumpulkan potongan puzzle. Nanti kalau sudah lengkap akan tergambarkan peran si A, si B apa," kata Setyo.

Hingga saat ini, Ratna belum dimintai keterangan oleh penyidik. Hari Kamis, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan pelapor dan dokter RS Khusus Bedah Bina Estetika untuk diperiksa sebagai saksi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top