Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kelangkaan Minyak -- Kinerja Satgas Pangan Bareskrim Diapresiasi

Polri Diminta Temukan "Pemain Besar"

Foto : istimewa

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh

A   A   A   Pengaturan Font

Misalnya, Pasal 107 jo Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 menyatakan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak 50 miliar.

Bareskrim Polri jangan membiarkan kelangkaan minyak goreng karena bisa membebani kehidupan rakyat yang sudah berat.

Dia menilai Satgas Pangan Bareskrim Polri sudah saatnya mengoptimalkan peran pengawasan mulai dari data produksi sampai pada distribusi minyak goreng di berbagai daerah.

Itu sebagai solusi untuk segera menghentikan kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng untuk kembali menguatkan ketahanan pangan nasional.

Pangeran menegaskan bahwa Komisi III DPR akan mendukung Kapolri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap siapa pun pelaku yang merusak ketahanan pangan nasional tanpa pandang bulu.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top