Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polresta Denpasar "Pamerkan" 23 Terangka Kasus Narkoba

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

DENPASAR - Sebanyak 23 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba "dipamerkan" di hadapan puluhan ribu masyarakat Pulau Dewata di depan patung Padarakan Rumeksa Gardapati (PRG) di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (24/2) pagi.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, mengatakan tujuan merilis para tersangka ini di depan patung PRG agar masyarakat Bali melihat langsung para pelaku peredaran narkoba dan bisa melihat langsung jenis narkoba jenis sabu, tembakau gorila, ganja, ekstasi maupun heroin yang dilarang beredar di Indonesia.

"Dengan upaya ini masyarakat jadi berpikir seribu kali untuk menggunakan narkoba atau tergoda dengan bisnis terlarang ini," ujar Ruddi, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Aris Purwanto, di depan patung yang merupakan perlambang perlawanan masyarakat Bali untuk premanisme dan narkoba itu.

Dari 23 tersangka yang "pamerkan" dihadapan masyarakat itu, ada yang memiliki peran sebagai bandar narkoba, kurir, dan pemakai narkoba. Dari tangan 23 tersangka ini, petugas menyita barang bukti sabu-sabu 406,94 gram, ekstasi 232,5 butir, tembakau gorila 448,92 gram dan heroin 77,70 gram.

Keberhasilan jajaran Satnarkoba bersama Satgas CTOC Polda Bali dalam mengungkap kasus ini dilakukan selama tiga minggu terakhir. Para tersangka tersebut dalam melancarkan aksinya menggunakan modus memesan narkoba tembakau gorilla melalui media sosial, ada juga cara pembelian secara langsung atau sistem tempel ditiang listrik atau pot bunga.

Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top