Polresta Bandung Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Curian ke Pemilik
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat menyerahkan satu unit motor kepada korban tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (14/9/2024).
Foto: ANTARA/Rubby JovanBANDUNG - Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat, mengembalikan sebanyak tiga unit mobil dan 29 sepeda motor hasil curian kepada para pemiliknya yang menjadi korban kejahatan tindak pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Bandung.
Kepala Polresta Bandung Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo saat ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolresta Bandung, Sabtu (14/9), mengatakan puluhan kendaraan hasil curian tersebut merupakan hasil operasi selama dua pekan dengan meringkus 20 orang sebagai tersangka.
"Silakan bagi masyarakat yang melapor atas kecurian kendaraan bermotor terhitung dari tanggal 1 sampai 12 September 2024 bisa datang ke Polresta Bandung untuk mengambil," kata Kusworo.
Kapolresta menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraan miliknya yang telah hilangwajib menunjukkan bukti kepemilikan kePolresta Bandung.
Ia menambahkan jajarannya juga akan mengembalikan unit-unit kendaraan hasil curian tersebut ke rumah masing-masing korban apabila terkendala waktu untuk mengambil ke Polresta Bandung.
"Yang terkendala karena pekerjaan dan kesulitan untuk datang ke Polresta Bandung mengambil barang bukti, kami akan antarkan ke rumahnya," katanya.
Kusworomengatakan modus yang dipakai para pelaku curanmordalam menjalankan aksinya rata-rata dengan membobol kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T.
Sebanyak 20 pelaku tersebut berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor berdasarkan pengembangan dari berbagai laporan kehilangan.
Kusworo menduga dari puluhan tersangka itu, ada yang berstatus residivis atau mantan narapidana. Namun, pihaknya masih akan mendalami kemungkinan tersebut.
"Untuk residivis masih kami dalami, kami cocokkan dengan data yang kami punya. Nanti akan kami informasikan seandainya ada. Namun, dugaan kami sih di antaranya ada yang residivis," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan bagi pelaku pencurian dengan kekerasan mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Trending
- 1 Hasil Survei SMRC Tunjukkan Elektabilitas Pramono-Rano Karno Melejit dan Sudah Menyalip RK-Suswono
- 2 Cagub DKI Pramono Targetkan Raih Suara di Atas 50 Persen di Jaksel saat Pilkada
- 3 Pelaku Pembobol Ruang Guru SMKN 12 Jakut Diburu Polisi
- 4 Panglima TNI Perintahkan Prajurit Berantas Judi “Online”
- 5 Tim Pemenangan Cagub dan Cawagub RIDO Akui Ada Persaingan Ketat di Jakut dan Jakbar
Berita Terkini
- Kecanduan Judi Online, Dua Pemuda Ini Nekat Curi Motor Temannya
- Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Putaran Ketiga, Timnas Arab Saudi Tiba di Indonesia
- Ratusan Warga Rentan Dibekali Kemandirian Ekonomi
- Upacara pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda
- Stafsus Presiden Ingatkan Dibutuhkan Regulasi untuk Menjawab Perkembangan AI