Kecanduan Judi Online, Dua Pemuda Ini Nekat Curi Motor Temannya
Kapolsek Jatinegara Kompol Chitya Intania saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Jatinegara, Jumat (15/11/2024).
Foto: ANTARA/Syaiful HakimJakarta - Dua pemuda berinisial KZ (27) dan DK (29) harus mendekam di jeruji besi Polsek Jatinegara, Jakarta Timur lantaran nekat mencuri motor temannya untuk bermain judi online.
Kapolsek Jatinegara Kompol Chitya Intania di Mapolsek Jatinegara, Jumat, mengatakan, kedua pelaku mencuri motor temannya sendiri dengan modus meminjam sepeda motor korban.
Pada awalnya DK meminjam motor korban TA yang merupakan temannya dengan alasan membeli sesuatu, tetapi pada saat itu kunci motor korban digandakan.
"Ternyata pada saat dipinjam, DK menggandakan kunci motornya korban di wilayah Tebet, tukang kunci, wilayah Tebet Jakarta Selatan," kata Chitya.
Setelah menduplikasi kunci, sepeda motor dikembalikan kepada TA dan korban pulang ke rumah saudaranya.
Kemudian, ketika korban memarkir motor di tepi Jalan Kebon Nanas Selatan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, dengan kondisi terkunci stang, pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor dengan memakai kunci yang sudah digandakan tersebut.
"Pada saat korban akan memakai kendaraan roda dua tersebut ternyata sudah tidak ada di tempat. Kemudian, korban melihat CCTV yang ada di lokasi, ternyata motornya diambil oleh KZ," paparnya.
Korban lantas melaporkan kasus pencurian itu kepada Polsek Jatinegara dengan membawa bukti rekaman CCTV.
"Untuk motor masih dalam penyelidikan karena sudah di jual secara online seharga Rp3,5 juta. Uangnya dipakai untuk membayar kontrakan dan bermain judi online," kata Chitya.
Motif dari pelaku DK karena merasa sakit hati dengan perkataan korban, sehingga pelaku menggandakan kunci tersebut, lalu menyuruh KZ untuk mengambil motor korban
Chitya menambahkan DK tidak mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan, karena sudah digunakan KZ untuk bermain judi online.
"Tersangka KZ juga tidak memberi hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada DK. Jadi DK tidak menerima hasil penjualan dari KZ, Karena uangnya sudah habis," ujarnya.
- Baca Juga: Jakarta Siap Ajarkan AI dan “Coding”
- Baca Juga: Sirekap Siap Digunakan di Pilkada Jakarta 2024
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Trending
- 1 Hasil Survei SMRC Tunjukkan Elektabilitas Pramono-Rano Karno Melejit dan Sudah Menyalip RK-Suswono
- 2 Kasad: Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Papua Melalui Air Bersih dan Energi Ramah Lingkungan
- 3 Cagub DKI Pramono Targetkan Raih Suara di Atas 50 Persen di Jaksel saat Pilkada
- 4 Pelaku Pembobol Ruang Guru SMKN 12 Jakut Diburu Polisi
- 5 Panglima TNI Perintahkan Prajurit Berantas Judi “Online”