Rabu, 19 Mar 2025, 20:21 WIB

Polres Mukomuko buka layanan hotline 110 selama mudik lebaran

Kasat Lantas Kepolisian Resor Mukomko AKP Rully Zuldh dalam keterangannya di Mukomuko, Kami membuka layanan hotline 110

Foto: Antara Foto

Mukomuko, 19/3 (ANTARA) - Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membuka layanan hotline 110 sebagai jalur komunikasi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan polisi selama mudik lebaran.

Kasat Lantas Kepolisian Resor Mukomko AKP Rully Zuldh dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu, mengatakan, terkait dengan pembukaan layanan hotline 110 selama Lebaran telah disosialisasikan kepada masyarakat di daerah ini.

"Kami membuka layanan hotline 110 agar warga yang mudik Lebaran dari dan luar daerah ini aman dan keluarga juga nyaman sampai ke tujuannya," katanya.

Untuk itu, ia meminta, warga terutama yang mudik Lebaran dari dan luar daerah ini untuk tidak ragu dalam menghubungi hotline 110 apabila mengalami kendala dalam perjalanan mudik Lebaran 1446 Hijriah.

Ia mengatakan, utamakan keselamatan agar perjalanan mudik dari dan luar daerah ini dapat berjalan dengan aman dan nyaman.

Selain itu, ia mengatakan, Kepolisian juga akan menyediakan posko pengaman dan pelayanan mudik Lebaran tahun 2025 di sepanjang Jalan Lintas Sumatera di daerah tersebut.

Terkait pendirian posko pengamanan dan pelayanan mudik lebaran di daerah ini tahun 2025, katanya, setelah pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Nala tahun 2205.

Dia mengatakan, pihaknya menyediakan posko pengaman dan pelayanan mudik Lebaran agar mudik lebaran aman dan nyaman.

Kepolisian Resor Mukomuko selain membuka layanan hotline 110 serta membuka layanan penitipan kendaraan roda dua maupun roda empat bagi warga yang mudik ke kampung halaman untuk berlebaran.

Menurutnya, ini merupakan salah satu kegiatan polisi dalam rangka melayani warga selama liburan Lebaran 2025 adalah pembukaan pelayanan penitipan kendaraan warga yang mudik.

Polres Mukomuko hampir setiap tahun memprogramkan kegiatan pengamanan aset milik warga yang mudik dengan cara membuka layanan penitipan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, di halaman kantor polisi terdekat.

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi

Tag Terkait:

Bagikan: