Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Polres Karawang Sebut Kasus Penyalahgunaan Narkoba Tahun Ini Meningkat

Foto : ANTARA/Ali Khumaini

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono (tengah).

A   A   A   Pengaturan Font

Karawang - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyampaikan bahwa penanganan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan kasus yang terjadi pada 2022.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat, menyampaikan bahwa terjadi peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2022 kasus narkoba yang ditangani Satnarkoba Polres Karawang sebanyak 118 perkara. Kemudian pada tahun 2023 meningkat menjadi 140 perkara yang ditangani.

Sesuai dengan data tersebut, kata Kapolres, kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun ini mengalami peningkatan yang signifikan, mencapai sekitar 15,74 persen.

Untuk penanganan penyelesaian perkara kasus penyalahgunaan narkoba juga meningkat 11,62 persen dibanding tahun sebelumnya.

Disebutkan bahwa dari penanganan kasus narkoba tahun ini, terdapat 66 tersangka yang telah ditahan, dan 64 orang lainnya menjalani rehabilitasi.

Menurut kapolres, dari pengungkapan kasus narkoba itu, modus operandinya di antaranya ialah dengan modus "face to face", transaksi kurir, pembelian langsung, sistem lempar lembing, sistem tempel, lewat medsos dan juga jasa pengiriman.

Sementara di sepanjang tahun ini, pihak kepolisian dari Polres Karawang telah menyita sejumlah jenis barang bukti narkotika seperti ganja, tembakau gorila, sabu-sabu, psikotropika hingga obat keras terlarang.

Di antara barang bukti tersebut ialah narkoba jenis ganja yang totalnya sebanyak 8 kilogram, tembakau gorila lebih dari 2 kilogram, sabu-sabu 994 gram, psikotropika 569 butir (beberapa jenis) dan sebanyak 264.749 butir obat keras terlarang.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top