Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peredaran Narkoba

Polres Jakbar Kembali Ungkap Jaringan Internasional

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Upaya membuahkan hasil, polisi juga menemukan adanya narkoba di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat. "Dalam penggeledahan selanjutnya, ditemukan barang bukti 25.505 butir pil ekstasi, satu plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi, 16 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 366 gram, satu buah timbangan elektrik, satu buah alat pres plastik, dua unit ponsel, dan 1 buah buku catatan transaksi narkoba," tambah Erick. Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom mengatakan barang haram tersebut dikirim dari Malaysia.

"Dari pengakuan tersangka barang haram ini berasal dari Malaysia yang dikirim melalui jalur Kalimantan dan masuk ke Jakarta," kata Maulana kepada wartawan, Senin (22/7).

Maulana mengatakan sampai saat ini H masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk mengembangkan sindikat narkoba internasional ini.

"Kita masih terus kembangkan kasus peredaran narkoba ini," kata Maulana
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top