Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Proyek PUPR

Politisi PKS, Yudi Widiana, Jadi Tersangka TPPU

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana Adia, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Sekurang-kurangnya Yudi Widiana Adia diduga menerima sejumlah kekayaan dari hasil kejahatan, yaitu uang sekitar 20 miliar rupiah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (7/2). Yudi sebelumnya telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Yudi didakwa menerima 6,5 miliar rupiah dan 354.300 dollar AS (sekitar 4,6 miliar rupiah) dari pengusaha terkait Program Aspirasi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara. Febri menyatakan Yudi diduga selaku anggota Komisi V DPR 2009-2014 selama periode jabatannya telah beberapa kali menerima hadiah atau janji dari komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. "Untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 melalui program alokasi aspirasi DPR milik Yudi dan juga diduga menerima terkait proyekproyek lain di Maluku dan Kalimantan," papar Febri.

Diduga Disimpan

Menurut Febri, uang 20 miliar rupiah itu oleh Yudi diduga sebagian disimpan secara tunai dan sebagian diubah menjadi aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, seperti sejumlah bidang tanah dan rumah serta sejumlah mobil dengan menggunakan nama orang lain.

"Dalam pengembangan penyidikan, penyidik juga menemukan ketidaksesuaian jumlah aset yang dimiliki dengan jumlah penghasilan yang sah," ungkap Febri.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang dianggap suap tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top