Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Proyek PUPR

Politisi PKS, Yudi Widiana, Jadi Tersangka TPPU

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan
A   A   A   Pengaturan Font

"Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul,

sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Yudi Widiana Adia sepanjang periode jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR RI 2009-2014," tutur Febri.

Yudi Widiana Adia disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan uang diterima terdakwa Yudi dalam dua perbuatan. Pertama adalah menerima empat miliar rupiah dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Kedua, Yudi menerima 2,5 miliar rupiah dan 354.300 dollar AS dari Aseng. Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top