Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Ungkap Bisnis "Online" Senjata Api Ilegal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar bisnis senjata api ilegal yang dijual secara online atau dalam jaringan/daring. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan puluhan senjata api organik serta replika jenis airsoft gun berbagai jenis.

"Pengungkapan ini bermula dari pengiriman sebuah senjata api dan peluru di Surakarta," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, di Semarang, Senin (10/7).

Menurut Condro Kirono, dari pengungkapan kiriman senjata api jenis pistol saku High Standard Derringer DM-101 beserta 10 pelurunya itu, polisi menangkap satu tersangka berinisial ES (33) warga Sukoharjo. Dari penelusuran, diketahui tersangka ES membeli senjata api itu dari pelaku berinisial RH (44) warga Cirebon.

RH sendiri merupakan perantara penjual senjata api ilegal yang memperoleh barang dari P (30) warga Jakarta. Condro mengaku penjualan senjata api ilegal ini dilakukan secara tertutup. "Pemesanan secara online, setelah itu pembayaran dilakukan dengan cara transfer," kata Kapolda.

Menurut Irjen Condro, penjual barang ilegal ini juga memodifikasi senjata api jenis airsoft gun menjadi bisa menggunakan peluru tajam. Barang-barang ilegal ini dijual dengan harga bervariasi hingga ratusan juta rupiah. Untuk jenis pen gun dijual 1,5 juta rupiah per unit, untuk yang rakitan bisa sampai 20 juta rupiah per unit. n SM/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top