![Polisi Tetapkan 35 Tersangka Kasus Karhutla di Kalbar](https://koran-jakarta.com/images/article/phpi2x2vf_resized.jpg)
Polisi Tetapkan 35 Tersangka Kasus Karhutla di Kalbar
![Polisi Tetapkan 35 Tersangka Kasus Karhutla di Kalbar](https://koran-jakarta.com/images/article/phpi2x2vf_resized.jpg)
Terhadap penegakan hukum karhutla, KLHK mengapresiasi langkah Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono dan jajarannya yang menindak 26 pelaku karhutla tersebut. "Kami mengapresiasi Polda Kalbar yang dengan tegas menindak pelaku agar tidak ada lagi yang berani membakar," ujar Rasio.
Sejak 2015, tambah Rasio, KLHK sudah memberikan sanksi administrasi kepada lebih dari seratus korporat akibat karhutla, termasuk ada yang dicabut izinnya. KLHK dan kepolisian telah mengajukan pidana pada puluhan kasus karhutla, termasuk kasus korporasi.
KLHK juga telah mengajukan gugatan perdata pada 11 korporat yang bertanggung jawab atas karhutla, dengan gugatan ganti rugi mencapai triliunan rupiah. "Untuk kasus karhutla ini, kami akan menerapkan penegakan hukum berlapis, baik itu sanksi administratif, perdata, maupun pidana agar semakin besar efek jeranya," kata Rasio.
Secara khusus, Irjen Didi mengajak masyarakat dan instansi terkait di Kalbar untuk bersama-sama menangani karhutla di provinsi itu. "Mari kita bersama-sama secara keroyokan mencegah dan menanggulangi karhutla di Kalbar," kata Didi.
eko/Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya