Polisi Tetapkan 35 Tersangka Kasus Karhutla di Kalbar
Hasil penyidikan kasus karhutla di Kalimantan Barat, polisi sudah menetapkan 35 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di provinsi ini.
PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sudah menetapkan 35 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi itu. Jajaran Polda Kalbar tidak main-main terkait penegakan hukum terhadap kasus karhutla karena telah dibuktikan dengan bertambahnya tersangka pembakar lahan yang diproses hukum.
"Sebanyak 35 tersangka tersebut dari 25 kasus laporan polisi, 23 kasus dalam proses penyidikan, dan dua kasus sudah tahap satu," kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, di Pontianak, Kamis (30/8).
Sebelumnya, Didi mengatakan pihaknya terus menangani kasus karhutla yang dilakukan lima perkebunan sawit di Kabupaten Kubu Raya yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu (26/8). Polisi mendalami kasus perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan ini.
"Kami akan melihat dulu terkait data dan bukti-bukti hingga perusahaan tersebut dilakukan penyegelan oleh pihak KLHK. Sebelumnya, mereka memang koordinasi terkait penyegelan itu, tetapi kami masih belum mengetahui secara detailnya," kata Didi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya