Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebakaran Hutan - Aparat Serius Tindak Pelaku Pembakar Lahan

Polisi Tetapkan 35 Tersangka Kasus Karhutla di Kalbar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hasil penyidikan kasus karhutla di Kalimantan Barat, polisi sudah menetapkan 35 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di provinsi ini.

PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sudah menetapkan 35 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi itu. Jajaran Polda Kalbar tidak main-main terkait penegakan hukum terhadap kasus karhutla karena telah dibuktikan dengan bertambahnya tersangka pembakar lahan yang diproses hukum.

"Sebanyak 35 tersangka tersebut dari 25 kasus laporan polisi, 23 kasus dalam proses penyidikan, dan dua kasus sudah tahap satu," kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, di Pontianak, Kamis (30/8).

Sebelumnya, Didi mengatakan pihaknya terus menangani kasus karhutla yang dilakukan lima perkebunan sawit di Kabupaten Kubu Raya yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu (26/8). Polisi mendalami kasus perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan ini.

"Kami akan melihat dulu terkait data dan bukti-bukti hingga perusahaan tersebut dilakukan penyegelan oleh pihak KLHK. Sebelumnya, mereka memang koordinasi terkait penyegelan itu, tetapi kami masih belum mengetahui secara detailnya," kata Didi.

Selidiki Komprehensif

Menurut Didi, polisi akan menyelidiki dengan komprehensif untuk mengetahui apakah ada unsur pidananya atau tidak. "Apabila ada unsur pidananya maka akan ditingkatkan ke penyidikan untuk menentukan siapa pelaku atau tersangka dalam kasus tersebut," katanya.

Pada Minggu (26/8), Tim KLHK yang dipimpin Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyegel area lahan terbakar di lima perusahaan perkebunan di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar. Kelima perusahaan itu adalah PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP.

"Menteri LHK, Siti Nurbaya, memonitor penanganan kasus karhutla dan memerintahkan kami turun langsung ke lokasi. Penyegelan lokasi yang terbakar ini untuk mendukung penegakan hukum karhutla secara tegas agar ada efek jera. Kami akan terus memantau lokasi-lokasi lain yang terbakar, termasuk dengan menggunakan teknologi satelit dan drone," kata Rasio.

Menurut Rasio, KLHK mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah yang telah diambil oleh Satgas Karhutla, TNI, Polda Kalbar, Pemda, dan masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi karhutla di Kalbar.

Terhadap penegakan hukum karhutla, KLHK mengapresiasi langkah Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono dan jajarannya yang menindak 26 pelaku karhutla tersebut. "Kami mengapresiasi Polda Kalbar yang dengan tegas menindak pelaku agar tidak ada lagi yang berani membakar," ujar Rasio.

Sejak 2015, tambah Rasio, KLHK sudah memberikan sanksi administrasi kepada lebih dari seratus korporat akibat karhutla, termasuk ada yang dicabut izinnya. KLHK dan kepolisian telah mengajukan pidana pada puluhan kasus karhutla, termasuk kasus korporasi.

KLHK juga telah mengajukan gugatan perdata pada 11 korporat yang bertanggung jawab atas karhutla, dengan gugatan ganti rugi mencapai triliunan rupiah. "Untuk kasus karhutla ini, kami akan menerapkan penegakan hukum berlapis, baik itu sanksi administratif, perdata, maupun pidana agar semakin besar efek jeranya," kata Rasio.

Secara khusus, Irjen Didi mengajak masyarakat dan instansi terkait di Kalbar untuk bersama-sama menangani karhutla di provinsi itu. "Mari kita bersama-sama secara keroyokan mencegah dan menanggulangi karhutla di Kalbar," kata Didi.

eko/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top