Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Prostitusi "Online" VS

Foto : ANTARA/Dian Hadiyatna

Konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis VS, Kamis (30/7).

A   A   A   Pengaturan Font

BANDARLAMPUNG - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan pekerja seni dengan inisal VS.

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan kami melakukan penyelidikan dan meningkatkan ke penyidikan sehingga status hukum MMA dan MK ditetapkan sebagai tersangka," kata Pandrasaat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (30/7).

Pandra seperti dikutip Antara menyebutkan, pada saat dilakukan tes urine, salah satu tersangka dengan inisial MMA terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Sedangkan VS masih ditetapkan sebagai saksi dan akan tetap dilakukan proses pengembangan kasus terhadap barang bukti serta temuan lainnya.

Terkait kasus tindak pidana prostitusi online atau perdagangan orang ini, ia mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yakni Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan dan ditambah denda sebesar 120 juta rupiah hingga 600 juta rupiah," kata dia.

Kapolresta Bandarpampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan saat ditangkap di salah satu hotel di kota setempat, VS sudah berada satu kamar dengan pemesannya S.

"Jadi memang VS telah beberapa kali kontak dengan muncikari, kemudian si muncikari melalui media sosial (medsos) menawarkan VS dan dipesan oleh S yang disepakti di salah satu kamar hotel di Kota Bandarlampung," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top