Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Temukan Barang Milik "Si Kembar"

Foto : ANTARA/Ilham Kausar

Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra (tengah) didampingi Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully (kiri) dan Kanit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/7).

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Menindaklanjuti penangkan "Si Kembar" Rihana-Rihani, akhirnya Polda Metro Jaya menggeledah tempat yang pernah mereka tinggali. Aparat menyita 20 barang saat penggeledahan Rabu (5/7). Aparat menggeledah Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang.

"Kami menemukan lebih dari 20 jenis barang untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Unit IV Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra, Kamis (6/7). Reza menjelaskan penyidik juga telah menyita sebuah buku rekening bank di Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang. Dia segera berkoordinasi dengan bank tersebut.

"Penyidik menemukan barang bukti buku rekening. Kami langsung menelusuri untuk mengembangkannya. Kami berkoordinasi dengan bank terkait terkait rekening ini untuk mengetahui aliran uangnya," katanya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mendatangi rumah kontrakan di Perumahan Greenwood, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (5/7) untuk mencari barang bukti. "Kami datang untuk mencari barang bukti hasil kejahatan Rihana dan Rihani," jelas Reza Mahendra.

Reza menjelaskan tujuan ke rumah kontrakan tersebut untuk mencari barang-barang milik Rihana dan Rihani yang diamankan pengurus RT dan RW bulan Juni 2022.

Saat itu, si Kembar kabur dari rumah kontrakan di Perumahan Greenwood karena didatangi banyak korbannya.

"Pada saat tersangka didatangi reseller, keduanya pergi dari rumah kontrakan. Barang-barangnya diamankan RW setempat. Itu hasil keterangan tersangka Rihana," kata dia. Untuk sementara ini, polisi menemukan barang-barang pribadi, seperti sofa, vakum pembersih, microwave, dan lemari.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top