Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Tembak Polisi

A   A   A   Pengaturan Font

Peristiwa tragis dan berdarah terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7). Pada pukul 20.50 WIB, tujuh tembakan menyasar ke tubuh Bripka Rahmat Efendy. Dia ditembak rekannya sesama anggota polisi, Brigadir Rangga Tianto, hingga tewas di tempat. Korban ditembak bagian dada, leher, paha, dan perut menggunakan senjata api jenis HS 9.

Rangga merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri. Sedangkan Bripka Rahmat anggota Samsat Polda Metro Jaya. Kasus bermula, tawuran di Lapangan Sanca, Tapos, Depok. Salah satu pelaku, FZ, celurit. FZ dibawa Bripka Rahmat Effendy dan warga ke Polsek Cimanggis. Dia ditahan.

Orang tua FZ kemudian mendatangi Polsek Cimanggis ditemani Brigadir Rangga. Mereka minta FZ dibebaskan agar cukup dibina orang tuanya. Namun, Rahmat menolak dengan nada tinggi. Tersulut emosi, Brigadir Rangga pergi ke ruangan lain, mengambil senjata lalu terjadi peristiwa penembakan itu.

Brigadir Rangga terancam hukuman seumur hidup dan dipecat. Ada tiga peraturan yang dilanggar. Pertama, pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy. Kedua, pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas. Ketiga, pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

Izin kepemilikan senjata api jenis HS 9 yang digunakan Rangga Tianto untuk menembak rekannya, Bripka Rahmat Efendy, baru saja diperpanjang Mei 2019. Senjata api tersebut milik Brigadir Rangga. Setiap anggota wajib memperpanjang izin kepemilikan senjata api setiap tahun. Rangga pun telah melewati tahap uji psikologi untuk memperpanjang kepemilikan senjata apinya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top