Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan di Taksi Daring

Polisi Tangkap Sopir yang Merampok Penumpangnya

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Di mesin ATM di kawasan Blok M, pelaku mengambil uang dari rekening korban sebanyak 1,5 juta rupiah. Jadi, totalnya ada uang 4 juta rupiah milik korban yang diambil pelaku," tutur Argo.

Setelah itu, pelaku meninggalkan korban di Blok M. Korban meminta bantuan kepada warga dan melapor ke polisi.

"Usai menerima laporan tersebut, tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku di rumah kakaknya, di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jumat (28/6). Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," sambungnya

Akibat perbuatannya, Aris dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. "Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara serta Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ancamannya sembilan tahun penjara," tutur Argo.

Senior Manager Corporate Affairs Go-Jek, Avita Chen, mengatakan usai mendengar kejadian ini, pihaknya langsung melaporkan kepada kepolisian.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top