Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan di Taksi Daring

Polisi Tangkap Sopir yang Merampok Penumpangnya

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polisi menangkap sopir taksi dalam jaringan (daring) yang merampok dan menyekap penumpangnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan polisi telah membekuk pelaku bernama Aris Suhandi, 31 tahun, yang tak hanya merampok, bahkan juga menyekap korbannya yang berinisial SDP, 24 tahun.

Kejadian tersebut berawal saat korban pulang kerja dari Plaza Indonesia pada Rabu malam (26/6). "Korban ingin pulang ke kediaman yang berlokasi di Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara. Kemudian, korban memesan kendaraan taksi online dengan aplikasi Go-Jek," kata Argo.

Argo menjelaskan, setelah itu taksi daring pelaku yakni mobil Suzuki Ignis putih bernomor polisi B 777 NAY tiba menjemput korban.

"Saat di tengah perjalanan di kawasan Pluit Indah, pelaku menghentikan kendaraannya. Mulai di situ, dia mengancam korban yang duduk di bangku tengah dan mengikat tangan korban dengan tali sepatu," ujarnya.

Selain itu, Argo menjelaskan, pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam. "Pelaku juga mengancam korban dengan antena mobil yang ujungnya ditajamkan," ujar Argo.

Selanjutnya, Argo menjelaskan, korban yang tak berdaya akibat diikat dengan sepatu dibawa pelaku berputar-putar.

Kemudian, melihat korban sudah tak berdaya untuk melawan. Pelaku membawa korban dengan kendaraannya ke rest area KM 21 Tol Jagorawi.

"Pelaku memaksa korban menarik uang tunai dari rekening ATM, sebesar 2,5 juta rupiah," jelasnya.

Selanjutnya, menurut Argo, pelaku membawa korban ke daerah Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan. Di sana, korban diminta untuk kembali menarik uang dari ATM.

"Di mesin ATM di kawasan Blok M, pelaku mengambil uang dari rekening korban sebanyak 1,5 juta rupiah. Jadi, totalnya ada uang 4 juta rupiah milik korban yang diambil pelaku," tutur Argo.

Setelah itu, pelaku meninggalkan korban di Blok M. Korban meminta bantuan kepada warga dan melapor ke polisi.

"Usai menerima laporan tersebut, tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku di rumah kakaknya, di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jumat (28/6). Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," sambungnya

Akibat perbuatannya, Aris dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. "Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara serta Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ancamannya sembilan tahun penjara," tutur Argo.

Senior Manager Corporate Affairs Go-Jek, Avita Chen, mengatakan usai mendengar kejadian ini, pihaknya langsung melaporkan kepada kepolisian.

"Kami berterima kasih kepada Polda Metro Jaya yang langsung bertindak cepat menangkap oknum driver mitra kami yang melakukan kejahatan," ujar Avita.

Avita menjelaskan, pihaknya akan menanggung biaya pengobatan fisik sampai psikis terhadap korban. "Unit khusus darurat kami sudah menghubungi korban dan keluarganya untuk menawarkan bantuan, mulai dari bantuan pengobatan fisik sampai psikis. Kami menawarkan full tanggungan," tutup Avita. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top