Polisi Tangkap Penjual Blangko E-KTP
"Jadi, dia udah sempet menyebarkan 10 eksemplar dan diharga satunya 50 ribu rupiah dan sekarang masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelasnya.
Sementara Argo menjelaskan untuk penemuan sekarung e-KTP yang tercecer di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, masih dalam proses penyidikan terkait alur siapa pemegang terakhir bukti penemuan tersebut.
"Kami masih menyelidiki alur penemuan sekarung e-KTP, artinya alur siapa yang memegang terakhir, gimana SOP-nya kalau itu memang sudah tidak berlaku seperti apa diberlakukannya. Nanti kita masih mendalami itu semua," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar Undang-undang ITE serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri membantah jika sistem pengamanan e-KTP telah jebol menyusul adanya praktik jual beli blangko e-KTP di pasaran. "Tidak benar ada pemberitaan yang mengatakan sistem pengamanan KTP elektronik jebol," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Jumat (7/12).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya