Polisi Tangkap Penjual Blangko E-KTP
JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu tersangka berinisial NID, 37 tahun, terkait kasus penjualan blangko e-KTP secara online. Saat ini, keberadaan tersangka sudah berada ditahan di Rutan Polda Metro.
"Kemudian kemarin tanggal (10/11), kami sudah menangkap pelakunya di Tulang Bawang, Lampung. Tersangka hari ini resmi mulai ditahan," kata Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa (11/12).
Argo menambahkan, tersangka merupakan anak daripada pegawai Dukcapil di Lampung sana. Dia (tersangka) meminta mengambil blangko e-KTP tanpa seizin orang tua lantas menjual blangko melalui toko online.
"Jadi awalnya bahwa yang bersangkutan ini meminta mengambil blangko e-KTP tanpa izin dari orang tuanya, kemudian dia browsing atau dia jual di media online," ujarnya.
Menurut Argo, pihaknya tengah melakukan penyidikan terkait motif NID menjual blangko e-KTP melalui sosial media. Tersangka sempat mengedarkan 10 eksemplar dengan harga 50 ribu rupiah per eksemplar.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya