Polisi Tangkap Pengepul Judi Online Jenis Togel Jaringan Hongkong di Cilandak
Ilustrasi iklan judi online melalui gawai di Jakarta.
Foto: ANTARA/Aprillio AkbarJakarta - Kepolisian menangkap pengepul judi online jenis togel jaringan Hongkong berinisial NM di Jalan Bahari 2, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (11/11).
"Kami mengungkap tindak pidana pengelola situs yang membuat konten judi jaringan Hongkong," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Gogo menjelaskan awal mula terungkapnya kasus tersebut dari laporan masyarakat terkait adanya praktik perjudian di kawasan tersebut.
- Baca Juga: MRT Jakarta Perkuat Sistem Pembayaran Digital
- Baca Juga: Jaksel Pelatihan Kejar “Zero Stunting”
Atas laporan tersebut, Kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkapnya NM di kontrakannya berikut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekapan nomor togel.
“Barang buktinya satu akun master foto dengan saldo sebesar Rp141.500, satu ponsel, satu kartu ATM bank BRI, uang, dan kertas rekap nomor togel,” jelasnya.
Adapun cara pelaku menjalankan perjudian itu dengan cara peserta diminta menitipkan nomor yang akan dipasangkan.
Kemudian pelaku mencatat nomor yang dipasangkan konsumen itu ke kertas yang disiapkan, kendati demikian ia mengumpulkan terlebih dahulu nomor-nomor yang akan dipasang.
NM membatasi pemasangan untuk togel Hongkong hingga pukul 22.00 WIB. Nantinya hasilnya akan diumumkan pada pukul 23.00 WIB.
Perihal keuntungannya, Gogo belum dapat menyampaikan. Lantaran pelaku masih dalam pemeriksaan lebih mendalam.
“Baik untuk lamanya bekerja, selama empat bulan tapi untuk pendataan, karena kami baru melakukan pemeriksaan sehingga belum bisa memberikan detailnya, berapa keuntungan dan perputaran uangnya,” ucapnya.
- Baca Juga: Gubernur Ingatkan Teguh Gunakan Produk Domestik
- Baca Juga: "Sregep" untuk Tingkatkan Mutu Sekolah Bekasi
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE Jo. pasal 5 ayat 2 undang-undang ITE, dan atau pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Berita Trending
- 1 Amunisi Sehat, Khofifah-Emil Dapat Dukungan Nakes Muda Jatim!
- 2 Empat Paslon Adu Ide dan Pemikiran pada Debat Perdana Pilgub Jabar
- 3 Banjir Dukungan, PDIP Surakarta Targetkan Kemenangan 70 Persen pada Pilkada 2024
- 4 Rem Blong Truk Bermuatan Berat Diduga Picu Tabrakan Beruntun di Cipularang
- 5 Hasil Survei SMRC Tunjukkan Elektabilitas Pramono-Rano Karno Melejit dan Sudah Menyalip RK-Suswono
Berita Terkini
- Sritex Tegaskan Tak Ada PHK Karyawan
- Berpotensi Menguat Terbatas, Kamis 14 November 2024
- Prabowo dan Lloyd Austin Bahas Isu Laut Tiongkok Selatan dan Gaza
- Perkaya Rasa Asia, Sania Royale Hadirkan Minyak Wijen Murni dengan Kandungan Lignan Tertinggi di Kelasnya
- Cuaca Kamis, BMKG Prakirakan Hujan Petir Melanda Mayoritas Kota Besar