Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Tahan Lima Tersangka Kebakaran Sumur Minyak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

ACEH TIMUR - Polisi menetapkan seorang tersangka lagi dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (25/4). Jadi totalnya sudah enam, tapi satu orang meninggal sehingga tersangka yang ditahan hingga saat ini lima orang.

"Hasil penyidikan dan pengembangan, akhirnya kami kembali menetapkan satu orang tersangka. Tambahan satu tersangka berinisial S (40 tahun), warga Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak," kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, di Idi, Aceh Timur, Selasa (1/5).

Menurut Wahyu, tersangka S sebelumnya diperiksa sebagai saksi, tetapi hasil penyidikan ternyata S ikut membantu dalam aksi penyulingan minyak mentah di lokasi pertambangan yang akhirnya meledak hingga menelan 21 korban jiwa. Peran tersangka S adalah penyedia material yang digunakan untuk melakukan aksi penyulingan minyak secara ilegal di pedalaman Aceh Timur itu.

Kasus ini akan menjadi atensi pihaknya dalam menyelidikinya dan seluruh saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur. "Tersangka yang ditahan sebelumnya yakni Kepala Desa dan Ketua Pemuda Desa Pasir Putih dan dua orang sebagai pekerja dan pemodal," sebut Wahyu.

Disinggung soal permintaan penangguhan terhadap para tersangka, Kapolres menegaskan penangguhan penahanan hak setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top