Polisi Sita Uang Rp73,7 Miliar pada Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi
Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11/2024).
Foto: ANTARA/HO Polda Metro JayaJakarta - Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti sejumlah uang dengan total Rp73,7 miliar pada kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ade Ary merinci uang tersebut terdiri dari Rp35,7 miliar dan ada 2.9 juta dolar Singapura senilai Rp35 miliar. Kemudian, ada juga uang berbentuk dolar Amerika Serikat (USD) 183.500 atau senilai Rp2,8 miliar.
- Baca Juga: Kepala OIKN Kejar Investor untuk Percepat Bangun IKN
- Baca Juga: 100 Hari Kerja Kemenkomdigi
Selain itu penyidik juga telah menyita berbagai jenis barang bukti lainnya antara lain 34 unit telepon seluler (hp), 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor dan 11 buah jam tangan mewah.
Lalu empat unit tablet, empat unit bangunan, dua unit senjata api, satu unit motor dan 215,5 gram logam mulia.
"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukanpemblokiran," katanya.
Ade Ary juga menyebutkan, penyidik akan terus secara intensif melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya.
"Sekali lagi, kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat.
Selain tindak pidana perjudian, Polda Metro Jaya juga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .
"Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11).
Terhadap DPO A dan M, penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran secara intensif.
Berita Trending
- 1 Pasangan RIDO dan Pramono-Rano Bersaing Ketat di Pilkada DKI Jakarta
- 2 Sekjen PDI Perjuangan Hasto Ingatkan Tambang Emas Rawan Disalahgunakan Pilkada Jember
- 3 Pemprov DKI Siapkan Mobil Pompa di Area Cekungan Guna Atasi Genangan
- 4 Reog Ponorogo hingga Kebaya Bakal Jadi Warisan Dunia UNESCO
- 5 Panglima TNI Akan Kerahkan Babinsa Bantu Reboisasi Hutan
Berita Terkini
- Pelatih Bojan Akui Persib Bandung Beruntung Bisa Taklukkan Lion City Sailors
- Mengagetkan, Kylian Mbappe Kembali Tidak Dipanggil Masuk Timnas Prancis
- Kemendiktisaintek Sebut Pemerintah Fokus untuk Menambah Talenta Digital
- Keren Kunjungan Ini, Kapal Selam Rusia untuk Pertama Kalinya Sandar di Surabaya
- Jenderal Bintang Empat Ini Ingatkan Berita Hoaks Jadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024