Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pulau Seribu
Foto : ISTIMEWA
"Dari kontrakan tersangka kami menemukan barang bukti beruapa dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto 1,05 kilogram, satu bungkus sabu seberat 440 gram di dalam lemari kamar, dan satu plastik klip bening berisi sabu seberat 305 gram," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Riza dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. jon/P-6
Baca Juga :
Lahan Kampung Susun Bayam Bisa Sewa
Penulis : Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya