Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pulau Seribu

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Dari kontrakan tersangka kami menemukan barang bukti beruapa dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto 1,05 kilogram, satu bungkus sabu seberat 440 gram di dalam lemari kamar, dan satu plastik klip bening berisi sabu seberat 305 gram," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Riza dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top