Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pulau Seribu

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polres Metro Kepulauan Seribu mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,7 kg yang akan diedarkan ke wisatawan yang ada kepulauan di Pulau Seribu. Dalam kasus ini, satu orang berinisial R Aceh berhasil ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pengungkapan ini berawal dari petugas menerima informasi dari seorang kurir sabu-sabu bernama Riza yang mengontrak di kawasan Tangerang Selatan, pada akhir bulan Mei 2019 lalu.

"Riza ini baru satu bulan berada di Jakarta, dan diperintahkan oleh Oji melalui telepon," jelasnya.

Menurut Argo, tersangka Riza diiming-imingi mendapat uang sebesar 10 juta. "Tersangka sempat memakai uang itu untuk membayar uang sewa kontrakannya," tuturnya.

Kemudian, Argo menjelaskan tesangka mengantarkan sabu tersebut kepada pemesan yang merupakan warga Nigeria yang berada di sebuah hotel di daerah Grogol. Polisi langsung membuntuti tersangka berinisial R sampai dikontrakannya yang ada di Tangerang Selatan dan meringkusnya.

"Dari kontrakan tersangka kami menemukan barang bukti beruapa dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto 1,05 kilogram, satu bungkus sabu seberat 440 gram di dalam lemari kamar, dan satu plastik klip bening berisi sabu seberat 305 gram," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Riza dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top