Polisi Periksa 14 Tersangka Kasus Judi Online, 11 di Antaranya Pegawai Komdigi
Foto : ANTARA/Ilham Kausar
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komdigiterkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online).
"Iya benar ada penggeledahan di kantor Komdigi, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/11).
Baca Juga :
ASN Pelaku Judi "Online" Bakal Ditindak Tegas
Ia menjelaskanpenggeledahan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono.
Ade Ary menjelaskan dalam penggeledahan ini, polisi menghadirkan empat orang tersangka. Namun, dia tidak menjabarkan identitas para tersangka yang dihadirkan tersebut.
"Penggeledahan tersebut dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor tersebut," katanya.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya