Polisi Periksa 14 Tersangka Kasus Judi Online, 11 di Antaranya Pegawai Komdigi
Foto : ANTARA/Ilham Kausar
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra.
Polda Metro Jaya telah memeriksa 14 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
JAKARTA -Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sampai saat ini sudah memeriksa 14 tersangka yang ditangkap terkait kasus judionline yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Juga :
ASN Pelaku Judi "Online" Bakal Ditindak Tegas
"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan masih akan terus melakukan pengembangan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam keterangan yang diterima, Sabtu (2/11).
Wira juga menjabarkan 14 tersangka saat ini yang telah ditetapkan adalah 11 orang dari Kementerian Komdigi dan 3 merupakan warga sipil.
"Kita akan lakukan tracing (penelusuran) aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," ucap Wira.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya